Weda Bay Nikel

Pada perjanjian kontrak karya (KK) generasi ke VII, PT Weda Bay Nickel (WBN)menjadi perusahaan afiliasi antara PT Antam sebesar 10% dan Strand Mineral Pte Ltd sebesar 90%, dengan luas area konsesi sebesar 120.500 Ha di Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara. Strand Mineral Pte Ltd merupakan perusahaan investasi asal Singapura yang bergerak di bidang sumber daya alam dan sudah beroperasi sejak 1996

PT WBN melakukan kegiatan eksplorasi selama tiga tahun dan sempat berhenti karena terkendala UU no.4 Tahun 1999 tentang Perhutanan. Kemudian kembali beroperasi pada 2004 dengan mendapat persetujuan dari Departemen Kehutanan. Pada 2006, PT WBN diakuisisi oleh ERAMET Group, perusahaan tambang asal Perancis (Arif Irwandy, 2022).

Pada 2009, PT. WBN telah memperoleh AMDAL dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang mencakup kegiatan pertambangan dan pemurnian. Pada tahun 2014 AMDAL tersebut ditingkatkan menjadi Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. PT. WBN berkomitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memastikan kebijakan lingkungan, Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan serta hirarki mitigasi dalam penanganan dampak lingkungan.

PT. WBN sudah mulai melaksanakan konstruksi pabrik pengolahan pemurnian bijih nikel dengan teknologi pirometalurgi / RKEF berkapasitas 30.000 ton Ni per tahun, yang berlokasi di Kawasan Industri PT. IWIP. Pabrik ini direncanakan beroperasi produksi di tahun 2020 dimana akan menyerap sekitar 2.500 tenaga kerja pada saat kegiatan konstruksi, operasi pabrik pengolahan dan kegiatan pertambangan

 

c

Berdasarkan akta notaris MALA MUKTI S.H., L.L.M. dengan nomor Akta : 15 tertanggal 08 April 2022 pada AHU-AH.01.09-0004029, PT Weda Bay Nickel disebutkan sebagai perusahaan PMDN Non Fasilitas yang bersifat tertutup dengan susunan pengurus dan pemilik PT Weda Bay Nickel adalah

  1. Bruno Yvon, Michel Faour - Direktur

  2. Jerome Christian, Pierre Baudelet - Komisaris

  3. Lin Jiqun - Direktur

  4. Lyu Shen - Direktur

  5. PT Aneka Tambang

  6. Samuel Tutang - Presiden Komisaris

  7. Strand Minerals (Indonesia) PTE LTD

  8. Sun Jianfen - Komisaris

  9. Wu Huadi - Komisaris

  10. Xiang Binghe - Presiden Direktur

  11. Yang XIaoxia - Komisaris

  12. Yuli Andi Sata - DIrektur

 

Pada tahun 2020, perusahaan patungan antara perusahaan Prancis Eramet dan Tsingshan - PT Weda Bay Nickel (PT WBN) - memiliki 90% saham Weda Bay. Eramet memiliki 43% saham di perusahaan tersebut, sementara Tsingshan memiliki 57% saham. Perusahaan tambang Indonesia, Antam, dilaporkan memiliki 10% sisa saham Weda Bay.

Unit 1 dimiliki oleh PT Weda Bay Energi. Unit 2 dimiliki oleh PT Yashi Indonesia Investment. Unit 3 dan 4 dimiliki oleh PT Youshan Nickel. Unit 5 dimiliki oleh Huayue Nickel Cobalt. Unit 6 dimiliki oleh PT Huadi Nickel Indonesia. Unit 7 dimiliki oleh PT Sunny Metal Industry. Unit 8 dimiliki oleh ANI. Unit 9 dimiliki oleh PT Angel Nickel Industry. Unit 10, 11 dan 12 dimiliki oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park.

Tsingshan Holding Group adalah perusahaan induk untuk Unit 1, 3, 10, 11 dan 12. Tsingshan Holding Group, Zhenshi Holding Group dan Zhejiang Huajun Investment Co, Ltd adalah perusahaan induk untuk Unit 2 dan 4. Zhejiang Huayou Cobalt Co, Ltd dan Tsingshan Holding Group adalah perusahaan induk untuk Unit 5. Zhejiang Huayou Cobalt Co, Ltd dan Tsingshan Holding Group adalah perusahaan induk untuk Unit 6. Walsin Lihwa dan Tsing Shan Holding Group adalah perusahaan induk untuk Unit 7 dan 8. Nickel Industries Limited dan Tsingshan Holding Group adalah perusahaan induk untuk Unit 9.

 

SUKU SAWAI TERUSIK TAMBANG NIKEL PT. WEDA BAY NICKEL

Izin konsesi PT Weda Bay Nickel ini menurut keterangan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah merampas tanah 154 Kepala Keluarga Suku Sawai yang berada di dekat wilayah pertambangan. Akibatnya, etnis Sawai kini kehilangan akses pada lahan yang telah dibudidayakan secara turun temurun tersebut. Suku Sawai juga kehilangan akses terhadap lahan, hutan dan kehilangan mata pencaharian mereka. Setidaknya lima komunitas masyarakat pesisir yang terpaksa kehilangan mata pencaharian mereka akibat hilangnya tanah mereka, tiga diantaranya berada langsung di wilayah konsesi: Lelilef Woebulen, Lelilef Sawai dan Gemaf. Masing-masing desa tersebut dihuni sekitar 300 kepala keluarga. Mereka tinggal tidak jauh dari pantai, dan bertani di hutan di sekitar rumah mereka. Jika pertambangan berjalan, maka desa-desa inilah yang akan terkena dampak lingkungan pertama kalinya akibat limbah pertambangan. Akibat konflik perebutan lahan ini, sejumlah warga masyarakat telah melaporkan hal ini kepada pihak Komnas HAM, dan lembaga tersebut telah menindaklanjuti temuan mereka dengan laporan kepada pihak terkait di Maluku Utara, namun hal ini pun tak mampu menyelesaikan masalah yang ada. Sementara Badan Penyelesaian Keluhan PT Weda Bay Nickel tidak mampu menangani isu-isu penting yang terkait dengan kasus-kasus pertanahan dan perjanjian ganti rugi

 

TERNYATA, RATUSAN HEKTAR ASET DAERAH TELAH "DIKLAIM" PT WBN

Sengketa lahan ratusan hektare menyeret PT Weda Bay Nikel. Perusahaan nikel yang beroperasi di Weda Halmahera Tengah itu terindikasi telah menyaplok 147 hektare lahan aset daerah melalui jual beli dengan oknum tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

Status Nuspera itu berdasarkan surat dari menteri keuangan RI merupakan aset negara yang dikembalikan kepada daerah yang saat itu masih berstatus Provinsi Maluku. Berdasarkan dokumen itu, Negara telah menyerahkan dua lokasi yakni Tilope I dan II kecamatan Weda Selatan, dan Nuspera I dan II di kecamatan Weda Tengah, kepada Pemda Halteng. Nuryadin menjelaskan, yang menjadi masalah itu lahan Nuspera I dan II, yang saat ini sudah dikuasai oleh Perusahaan Weda Bay Nikel (WBN).

Kinerja Tambang Indonesia

Upaya keterbukaan informasi pada bidang lingkungan seolah semakin terbelakang. HGU sebagain instrumen dalam pengusahaan tanah negara kembali dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

©2025. Hak cipta dilindungi Undang-undang. Kebijakan Privasi | Disclaimer