Indonesia Weda Bay Industrial Park

PT IWIP perusahaan patungan tiga perusahaan asal Tiongkok, yaitu Tsingshan Holding Group, Huayou Holding Group, dan Zhenshi Holding Group Co., Ltd. Berdasarkan situs resmi Kementerian Investasi/BKPM, mayoritas sahamnya dimiliki oleh Tsingshan (40%) melalui anak perusahaan Perlux Technology Co.Ltd. Sementara Zhenshi dan Huayou menguasai saham masing-masing 30%.

Tsingshan Holdings Group adalah perusahaan swasta China yang bergerak di industri baja tahan karat dan nikel. Tsingshan Holdings didirikan pada tahun 1988 oleh Xiang Guangda di Wenzhou yang berkantor pusat di Wenzhou, Tiongkok.

Kawasan Industri Weda Bay adalah kawasan industrial yang terintegrasi di Indonesia yang diperuntukan untuk memfasilitasi proses pengolahan nikel dan produksi komponen baterai kendaraan listrik. Kawasan ini resmi berdiri pada 30 Agustus 2018, IWIP sendiri merupakan proyek prioritas nasional berdasarkan Perpres No. 18 tentang Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Kawasan ini termasuk obyek vital nasional berdasarkan Keppres No. 63 Tahun 2004.

Salah satu Proyek Strategis Nasional dari Presiden Joko Widodo melalui pengesahan Peraturan Presiden (PERPRES) Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Lokasi IWIP berada di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. (perbaikan kalimat)

Nilai investasi yang telah dilakukan

Berdasarkan data situs resmi IWIP menjelaskan, bahwa kawasan ini telah merealisasikan nilai investasi sebesar US$11 miliar dan penyaluran dana CSR sebesar Rp 32 miliar dari 2019 sampai dengan 2021.

c

Berdasarkan akta notaris Mina NG, SH., SPN. M. Kn. dengan nomor Akta : 10 tertanggal 30 Januari 2019 pada AHU-0005668.AH.01.02, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park disebutkan sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bersifat tertutup dengan susunan pengurus dan pemilik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park adalah

  1. Huachuang International Investment Company (Huayou Group), (Saham 30%)

  2. Perlux Technology CO., Limited (Tsingshan Group), (Saham 40%) (cari komisaris/direktur)

  3. Zhenshi Group Hong kong Cornerstone Investment Company Limited (Saham 30%)

  4. He Xiaozhen - Direktur

  5. Wang Yuan - Direktur

  6. Wu Bin - Direktur

  7. Ye Changqing - Direktur

  8. Yin Hang - Direktur

  9. Zhang Dahul - Direktur

  10. Chang Xingguo - Komisaris

  11. Hinsa Siburian - Komisaris

  12. Lin Jiqun - Komisaris

  13. Rao Chaofu - Komisaris

  14. Xu Weidong - Komisaris

  15. Zhang Jiangbo - Komisaris

  16. Xiang Binghe - Presiden Direktur

  17. Xiang Jinyu - Presiden Komisaris

 

PT Weda Bay Nickel

PT Weda Bay Nickel (WBN) perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi ke VII tahun 1998 yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 19 Januari 1998. Pada saat itu berhak atas konsesi pertambangan nikel seluas 76.280 hektar yang berada di Teluk Weda, Kabupaten Halmahera tengah, Maluku Utara. PT WBN saat ini adalah perusahaan gabungan antara Strand Minerals (90%), milik Eramet Group asal Prancis, dan PT ANTAM (10%).

Eramet Group mulai menguasai penuh Strand Minerals pada 2016 setelah Mitsubishi Corporation dan Pacific Metal melepas 33,4% sahamnya dan diborong oleh Eramet Group. Sebelumnya, Eramet Group sudah menguasai 66,6% saham di Stand Minerals, dengan akuisisi saham ini, Strand Minerals menjadi milik Eramet Group sepenuhnya.

Weda Bay Nickel mulai beroperasi di wilayah Teluk Weda pada 2008 dimulai dengan pembebasan lahan. Kemudian perusahaan ini menunda pelaksanaan proyek tambangnya pada 2014 terkait dengan menurunnya harga logam dan regulasi indonesia yang mulai mewajibkan pengolahan mineral di dalam negeri.

Perusahaan ini mulai melanjutkan lagi operasinya setelah pada 2017 setelah perusahaan asal China, Tsingshan Group, mulai terlibat dalam proyek ini dengan mengakuisisi 57% saham di Strand Minerals dan menyisakan 43% saham yang masih dimiliki Eramet Group.

PT Yashi Indonesia Investment 

Merupakan perusahaan patungan berbadan hukum di Indonesia yang didirikan oleh Zhenshi Holding Group Co.,Ltd, Shanghai Decent Investment (Group) CO.,LTD dan Zhejiang Huajun Investment Co., LTD.

PT Yashi Indonesia Investment akan membangun pabrik feronikel dengan estimasi kapasitas produksi akan mencapai 300.000 ton per tahun. berpedoman pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan berfokus pada 4 pilar yaitu peningkatan kesehatan, Pendidikan, pengembangan ekonomi lokal dan daerah serta peningkatan infrastruktur.

Didirikan pada tahun 2018, yang telah membangun 4 lini produksi peleburan besi nikel. Yashi menggunakan teknologi RKEF yang paling canggih dan membangun pembangkit listrik tenaga batu bara berkapasitas 250 MW. Proyek Yashi mulai dibangun pada bulan September 2018 dan telah berproduksi secara penuh pada bulan Oktober 2020. Yashi diharapkan dapat berproduksi dengan kapasitas penuh pada akhir tahun 2020. Yashi akan menjaga pasokan bahan baku Eastern Special Steel, membuka rantai nilai industri dari bijih laterit menjadi besi nikel dan baja nirkarat, yang secara dramatis akan meningkatkan daya saing Zhenshi di bidang baja nirkarat

PT Youshan Nickel Indonesia. 

Youshan diperkirakan akan memiliki kapasitas produksi 43.600 ton nickel matte pertahun, dengan nilai total investasi 406,79 juta dolar AS. Youshan sendiri merupakan perusahaan patungan Huayou Group, Chengtun Mining Group, dan Tsingshan Group. Huayou Group, yang juga pemegang saham smelter di Morowali dan Youshan di Weda, selama ini dikenal sebagai penghasil produk kobalt terbesar di Tiongkok

 

Tambang Nikel di Halmahera Tengah Rampas Kehidupan Warga

Kedatangan industri nikel telah membawa perubahan signifikan dalam tatanan sosial dan ekonomi di desa-desa terdampak. Selain itu, adanya industri nikel di wilayah Halmahera Tengah juga berdampak pada kesehatan warga. Pasalnya, polusi dan debu yang dihasilkan dapat menurunkan kualitas udara di sekitar pemukiman warga. Seperti menimbulkan tumpukan sampah, jalanan berdebu, dan air tanah menjadi keruh. Kondisi tersebut meningkatkan jumlah kasus diare dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA),” ujar Andi pada forum diskusi mengenai dampak kegiatan pertambangan nikel di Halmahera Tengah.

Perubahan lanskap juga mengubah pola mata pencarian warga. Semula, banyak warga berprofesi sebagai petani atau nelayan. Akan tetapi, kini warga beralih profesi menjadi pengusaha kos, pedagang, atau menjadi karyawan perusahaan tambang. Menurut warga, peralihan mata pencarian tidak selalu menjadikan kehidupan mereka semakin baik, bisa juga membawa kesulitan baru. Misalnya, para petani yang tidak memiliki cukup modal dan keterampilan lain untuk beralih profesi.

Selain itu, Andi mengatakan, beberapa warga Halmahera Tengah menganggap perusahaan tidak menjalankan proses ganti rugi atas lahan mereka dengan layak dan adil. Akibat adanya pertambangan nikel, para petani terpaksa menjual lahan perkebunannya dan beralih profesi. Tidak hanya mengurangi tutupan lahan pertanian, perusahaan juga menebang hutan bakau.

Peneliti Lingkungan AEER, Arfah Durahman, memaparkan, penurunan kualitas air ditunjukkan oleh terdeteksinya ion logam kromium heksavalen di sejumlah titik air permukaan dan air laut. Hilir Sungai Wosea yang melintasi kawasan industri nikel mengandung kromium heksavalen dengan konsentrasi 0,017 mg/L. Kadar tersebut melebihi yang disyaratkan Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) sebesar 0,011 mg/L. Ion toksik ini juga terdeteksi di beberapa lokasi di perairan laut dekat dengan aktivitas kawasan industri.

Menurut Arfah, perusahaan perlu memperhatikan perubahan-perubahan lingkungan tersebut. Perusahaan tidak hanya memantau kualitas lingkungan dalam kawasan industri, tetapi juga harus memantau desa-desa terdampak dan ikut serta membantu warga mengatasi permasalahan tersebut

Kinerja Tambang Indonesia

Upaya keterbukaan informasi pada bidang lingkungan seolah semakin terbelakang. HGU sebagain instrumen dalam pengusahaan tanah negara kembali dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

©2025. Hak cipta dilindungi Undang-undang. Kebijakan Privasi | Disclaimer