Vale Indonesia (INCO)

PT Vale Indonesia merupakan perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. PT Vale merupakan bagian dari Vale, perusahaan multitambang asal Brasil. Volume produksi nikel PT Vale rata-rata mencapai 75.000 metrik ton per tahunnya. PT Vale menggunakan teknologi pyrometalurgi atau teknik smelting.

Didirikan pada bulan Juli 1968, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) merupakan perusahaan yang mendapat lisensi dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan eksplorasi, penambangan, pengolahan dan produksi nikel. Sebagai kontraktor tunggal Pemerintah Indonesia di areal Kontrak Karya (KK), memiliki hak eksklusif di beberapa wilayah yang telah ditentukan di Sulawesi untuk melakukan eksplorasi, pengembangan, penambangan, pengolahan, penimbunan, pengangkutan dan penjualan nikel maupun mineral lain terkait nikel yang terdapat di areal KK.

PT Vale berinduk pada Vale, perusahaan multitambang yang berpusat di Brasil. Entitas induk Perseroan adalah Vale Canada Limited dan entitas pengendali utama adalah Vale S.A. Vale merupakan pemimpin global dalam produksi bijih besi dan salah satu produsen nikel terbesar di dunia.

Di tahun 2014, PT Vale menjadi perusahaan pertama dan satu-satunya yang merampungkan amendemen Kontrak Karya (KK), sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Minerba tahun 2009. Dengan demikian, PT Vale telah memenuhi ketentuan undang-undang, dan menempatkan landasan regulasi yang stabil bagi masa depan Perseroan. Kini kami mengelola area Kontrak Karya seluas 118.439 hektar di Sorowako, Bahodopi (Sulawesi Tengah), dan Pomalaa (Sulawesi Tenggara).

PT Vale Indonesia Tbk. merupakan perusahaan perseroan yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel. Luas wilayah konsesi Vale yaitu seluas 118.017 ha, yang terbagi dalam tiga lokasi yaitu

1. Seluas 22.699 ha berlokasi di Bahodopi, Sulawesi Tengah
2. Seluas 70.566 ha berlokasi di Sorowako, Sulawesi Selatan
3. Seluas 20.286 ha berlokasi di Pomalaa dan 4.466 ha di Suasua, Suawesi Tenggara.

Vale telah mengeksploitasi areal seluas 69.007,08  ha. Di dalam areal eksploitasi tersebut, terdapat tutupan hutan lahan kering primer dan sekunder seluas 18.531,08 ha dan 44.729,55 ha, juga tutupan hutan rawa sekunder seluas 69,91 ha. Areal peruntukan tambangnya hanya seluas 5.676,53 ha. Selanjutnya, seluas 474,36 ha merupakan kawasan hutan konservasi, kawasan hutan lindung seluas 96.556,19 ha, dan kawasan hutan produksi seluas 83.926,94 ha. Diantara kawasan yang digunakan untuk izin pertambangan tersebut, baru seluas 10.172,12 ha kawasan hutan yang telah memiliki IPPKH. Sisanya berada diluar IPPKH yang teridentifikasi berada dalam kawasan hutan lindung seluas 4.792,93 ha dan kawasan hutan produksi seluas 163,23 ha. Lebih lanjut, masih terdapat areal kosong dalam kawasan hutan seluas 627,45 ha yang belum dieksploitasi.

Kepemilikan Saham

  1. PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), 20%

  2. Masyarakat/Publik, 20.49%

  3. Vale Japan Ltd, 0.55%

  4. Vale Canada Ltd, 43.79%

  5. Sumitomo Corporation, 0.14%

  6. Sumitomo Metal Mining, 15.03%

 

Susunan Direksi

  1. Dwia Aries Tina Pulubuhu,Komisaris Independen

  2. Rudiantara, Komisaris Independen

  3. Dr. Ir R Sukhyar, Komisaris Independen

  4. Farrah Carrim, Komisaris

  5. M. Jasman Panjaitan, S.H, Komisaris

  6. Yusuke Niwa, Komisaris

  7. Fabio Ferraz,Komisaris

  8. Gustavo Garavaglia,Komisaris

  9. Muhammad Rachmat Kaimuddin, Wakil Komisaris Utama

  10. Deshnee Naidoo, Komisaris Utama

  11. Robert Matthew Cherevaty, Direktur

  12. Abu Ashar, Direktur

  13. Vinicius Mendes Ferreira, Direktur

  14. Bernardus Irmanto, Direktur

  15. Adriansyah, Wakil Presiden Direktur

  16. Febriany, S.E. A.K, BAP, Presiden Direktur

 

Perusahaan pertama dan satu-satunya yang merampungkan amendemen Kontrak Karya

PT Vale Contract of Work map

Pada 7 Oktober 2020, PT Vale sebagaimana diinformasikan oleh pemegang sahamnya, VCL dan SMM, telah menyelesaikan penjualan dan pengalihan 20% kepemilikan saham di PT Vale melalui Bursa Efek Indonesia, kepada pembeli yang ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia yakni Inalum. Hal ini memenuhi kewajiban divestasi PT Vale berdasarkan Amendemen Kontrak Karya tanggal 17 Oktober 2014 yang ditandatangani PT Vale dan Pemerintah Republik Indonesia (“Amandemen KK”). Berdasarkan Amandemen KK, divestasi merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Vale untuk melanjutkan operasinya setelah tahun 2025.

Pemegang saham utama Perseroan adalah VCL, yang dimiliki sepenuhnya oleh Vale S.A, yang berkedudukan di Praia de Botafogo, 186-Botafogo, Rio de Janeiro, Brazil. Modal perusahaan Vale S.A. per 31 Desember 2020 terdiri dari 5.284.474.770 saham biasa dan dua belas saham emas (golden shares) yang dimiliki Pemerintah Brazil.

Keduabelas saham emas tersebut berhak atas veto terhadap beberapa hal, seperti perubahan nama, lokasi kantor pusat, dan tujuan perusahaan terkait aktivitas tambang. Dengan demikian Vale S.A. menjadi Pemegang Saham Pengendali atas Perseroan, karena melakukan pengendalian langsung maupun tidak langsung.

Pada 2021, Alpian, anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur mengamati dan meminta PT Vale Indonesia bertanggung jawab secara hukum atas adanya penemuan warga yang berkaitan dengan limbah sulfur di Pulau Mori, Kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Diketahui sulfur merupakan bagian dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat merusak ekosistem pesisir Pulau Mori.

Selain penemuan sulfur, Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan (WALHI Sulsel) turut menyoroti penggunaan energi kotor batu bara untuk produksi nikel PT Vale Indonesia dan masih terusnya melakukan deforestasi untuk kegiatan tambang tanpa dibarengi dengan pemulihan lingkungan. Hal ini sangat kontras dengan pernyataan dari Presiden PT Vale Indonesia beberapa waktu lalu yang berkomitmen menjaga bumi.

“Faktanya, PT Vale berkontribusi memproduksi emisi yang besar dari penggunaan batu bara. Saat ini, 60 persen energi PT Vale untuk memproduksi nikel bersumber dari energi kotor batubara," kata Herli, salah satu perwakilan WALHI Sulsel.

PT Vale Indonesia juga tidak pernah menginformasikan ke publik mengenai jenis dan kandungan mineral yang dikirim ke Jepang. Khususnya ke pabrik Sumitomo Corporation. Selain itu, PT Vale Indonesia tidak pernah mempublikasikan secara transparan cara atau treatment yang digunakan dalam pemurnian nikel dan pengelolaan limbah di air dan udara.

Kinerja Tambang Indonesia

Upaya keterbukaan informasi pada bidang lingkungan seolah semakin terbelakang. HGU sebagain instrumen dalam pengusahaan tanah negara kembali dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

©2025. Hak cipta dilindungi Undang-undang. Kebijakan Privasi | Disclaimer