Cita Mineral Investindo Tbk (CITA)
PT. Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) bergerak di bidang pertambangan bauksit dan pengolahan dan Pemurnian Mineral Logam. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1992. CITA dan entitas anak semakin dikenal sebagai salah satu produsen bauksit terbesar di Indonesia. Untuk meningkatkan nilai tambah dari produk bauksit, pada 2013, CITA mulai membangun fasilitas produksi Smelter Grade Alumina (SGA) di Kalimantan Barat. Fasilitas produksi SGA tersebut beroperasi pada 2016 dan menjadikan CITA sebagai perusahaan penghasil SGA pertama di Indonesia, melalui entitas asosiasi PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW).
Berawal dari bisnis furniture, pada 2005 CITA merambah bidang usaha baru yakni pertambangan bauksit, melalui penyertaan saham pada PT Harita Prima Abadi Mineral. Sejalan dengan adanya perkembangan bidang usaha, pada 2 Mei 2007, CITA mengubah nama perusahaan dari PT Cipta Panel Utama Tbk menjadi PT Cita Mineral Investindo Tbk. Sejak resminya perubahan nama perusahaan, CITA dan entitas anak semakin dikenal sebagai salah satu produsen bauksit terbesar di Indonesia.
Untuk meningkatkan nilai tambah dari produk bauksit, pada 2013, CITA mulai membangun fasilitas produksi Smelter Grade Alumina (SGA) di Kalimantan Barat, dalam rangka mendukung upaya Pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi mineral. Fasilitas produksi SGA tersebut beroperasi pada 2016 dan menjadikan CITA sebagai perusahaan penghasil SGA pertama di Indonesia, melalui entitas asosiasi PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW). CITA memiliki saham sebesar 30% di PT WHW, sementara pemegang saham lainnya terdiri dari China Hongqiao Group Limited 56%, Winning Investment (HK) Company 9% dan Shangdong Weiqiao Aluminium and Electricity Co Ltd 5%.
Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) dan entitas anaknya berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kepemilikan Saham
-
PT Harita Jayaraya, 60.63%
-
Publik, 39.37%
Susunan Direksi
-
Darjoto Setyawan, Komisaris Independen
-
A. Ibrahim Saleh, Komisaris Independen
-
Jean Pascal Steven, Komisaris
-
Lim Gunawan Hariyanto, Komisaris Utama
-
Yusak Lumba Pardede, Direktur
-
Robby Irfan Rafianto, Direktur
-
Ferry Kadi, Direktur
-
Harry Kesuma Tanoto, Direktur Utama
PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM)
PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) didirikan berdasarkan Akta Notaris Soekaimi, S.H., No. 86 tertanggal 17 September 1996 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-24608.HT.01.01.Tahun.97 tertanggal 4 Juni 1997 serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tertanggal 22 Agustus 1997 Tambahan No. 3539. HPAM memulai operasi komersialnya pada bulan Agustus 2005, dan berkantor pusat di Jakarta dengan lokasi kegiatan usaha di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
PT Karya Utama Tambangjaya (KUTJ)
PT Karya Utama Tambangjaya (KUTJ) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 2 tanggal 16 Februari 2004 yang dibuat dihadapan Yulida Vincestra, S.H., Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-19111 HT.01.01.Tahun 2004 tanggal 30 Juli 2004. KUTJ memulai produksi komersialnya pada bulan September 2008, dan berkantor pusat di Jakarta dengan lokasi kegiatan usaha di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHWAR)
PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHWAR) merupakan entitas asosiasi yang didirikan pada tanggal 12 Maret 2012 dengan nama PT Kemakmuran Panen Raya. Pada Desember 2012. WHWAR merupakan perusahaan patungan antara perusahaan China Hongqiao Group Limited dan Winning Investment (HK) Company Limited yang bergerak dalam bidang pabrik pengolahan dan pemurnian alumina. Pada bulan Juni 2016, WHWAR memulai kegiatan usaha komersialnya. WHWAR berdomisili di Jakarta dengan lokasi pabrik di Kalimantan Barat.
Perusahaan yang beroperasi sejak tahun 1992 ini bergerak di bidang pertambangan bauksit dan pengolahan serta pemurnian mineral logam. CITA sendiri mulai memperoleh ijin untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham CITA (IPO) kepada masyarakat sebanyak 60.000.000 dengan nilai nominal Rp100,- per saham dengan harga penawaran Rp200,- per saham dan disertai Waran Seri I sebanyak 18.000.000. Saham dan waran seri I tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 20 Maret 2002.
Pada 2014 media yang bergerak di isu lingkungan dan sumber daya alam Mongabay, memberitakan bahwa di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, PT. Karya Utama Tambang Jaya (KUTJ) yang merupakan anak perusahaan CITA diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar konsesi yang dimilikinya. Anak perusahaan CITA ini menambang di areal ilegal seluas 78 hektar. Hal ini berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Relawan Pemantau Hutan Kalimantan (RPHK) bersama Auriga sejak 2012-2014.
Investigasi ini berawal dari dugaan bahwa perusahaan yang menguasai separuh cadangan bauksit di Kalbar ini menambang di areah illegal. Padahal, PT. KUTJ telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Simpang Hulu seluas 4.440 hektar. Konsesi yang dimiliki oleh PT KUTJ ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Ketapang No 337 tahun 2009. Setahun kemudian, Pemerintah Kabupaten Ketapang ternyata tidak menindaklanjuti adanya temuan ini, namun sebaliknya lahan tambahan justru diberikan kepada PT KUTJ melalui Surat Keputusan Bupati No 151 tahun 2010, PT. KUTJ akhirnya menguasai lahan konsesi seluas 4.438 hektar.