Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS)

Bumi Resources Mineral adalah salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia yang tegolong dalam kelompok usaha Bakrie. Perusahaan ini bertindak sebagai induk untuk sejumlah anak usaha. Kegiatan usaha Bumi Resources Mineral meliputi eksplorasi dan eksploitasi kandungan batu bara (termasuk pertambangan dan penjualan batubara) dan eksplorasi minyak. Saat ini, Perseroan merupakan entitas induk dari anak perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas pertambangan.

PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) merupakan gabungan dari semua aset tambang mineral non-Batu bara oleh PT Bumi Resources Tbk yang mencerminkan strategi yang berfokus pada pengembangan aset hingga masuk tahap produksi komersial dan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2010. Saat ini berada di bawah manajemen independen yang berfokus pada pengembangan aset-aset ini hingga produksi.

Pada bulan Juni 2017, BRMS berhasil melakukan penerbitan saham baru sehingga meningkatkan ekuitas perusahaan dan menurunkan beban hutang (rasio hutang terhadap ekuitas membaik dari 0.6 menjadi 0.3) masing-masing sebesar US$232 juta. Saat ini BUMI memiliki 35.73% kepemilikan di BRMS.

Bisnis Unit Operasional BRMS, terdiri dari:

  • Dairi Prima Mineral: Seng dan Timah Hitam
  • Citra Palu Minerals: Emas dan Molibdenum
  • Gorontalo Minerals: Emas dan Tembaga
  • Linge Mineral: Emas

 

PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) adalah perusahaan tambang mineral yang memiliki 3 aset utama pertambangan, yaitu

1. Dairi Prima Mineral memiliki luas izin 24.636 hektar, berlokasi di Dairi, Sumatera Utara dengan komoditi penambangannya yaitu seng dan timah hitam,
2. Citra Palu Minerals memiliki luas izin 85.180 hektar, berlokasi di Provinsi Sulawesi Tengah dengan komoditi penambangannya yaitu emas, dan
3. Gorontalo Minerals memiliki luas izin 24.995 hektar, berlokasi di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo dengan komoditi penambangannya yaitu emas dan tembaga.

Ketiga aset BRMS ini berstatus Non-CNC. BRMS telah melakukan eksploitasi pada lahan seluas 133.424,81 hektar. Dalam areal izinnya, seluas 300,26 ha berada di lahan yang memang diperuntukan untuk pertambangan, kemudian terdapat tambang di tutupan hutan lahan kering primer dan sekunder seluas 59.750,29 hektar dan 34.956,99 hektar. Tidak hanya itu, pada areal eksplorasi BRMS, terdapat kawasan hutan konservasi seluas 3.582,30 hektar, hutan lindung seluas 16.800,18 hektar, dan hutan produksi seluas 21.440,70 hektar. Dimana, luas izin tambang dalam kawasan hutan yang ber-IPPKH yaitu seluas 1.046,29 hektar. Di samping itu, luas tambang di luar IPPKH dalam kawasan hutan (produksi) yaitu 155,95 ha, dengan areal kosong seluas 144,31 ha. Berikut peta areal eksplorasi milik BRMS (Sumber: WebGIS ESDM Tahun 2021).

Kepemilikan Saham

  1. Emirates Tarian Global SPC, 25.10%

  2. PT Bumi Resources Tbk,  20.09 %

  3. 1st Financial Company Limited,  10.05%

  4. Sugiman Halim,  7.35% 

  5. Public,  37.41%

 

Susunan direksi

  1. Agoes Projosasmito - Direktur Utama

  2. Suseno Kramadibrata - Wakil Direktur Utama

  3. Fuad Helmy - Direktur

  4. Muhammad Sulthon - Direktur

  5. Herwin Wahyu Hidayat - Direktur

  6. Adika Aryasthana Bakrie - Direktur

  7. Adhika Andrayudha Bakrie - Direktur

  8. Adrian Wicaksono - Direktur

  9. Adika Nuraga Bakrie - Komisaris

  10. Kanaka Puradiredja - Komisaris

  11. Gories Mere - Komisaris

  12. Nalinkant Amratlal Rathod - Komisaris

  13. Teguh Boentoro - Komisaris

PT Dairi Prima Mineral

BRMS memiliki 80% saham PT Dairi Prima Mineral (“DPM”) yang merupakan proyek seng dan timah hitam di Sumatera Utara. Jumlah keseluruhan cadangan dan sumber daya meningkat masing-masing sebesar 104% dan 25% berdasarkan estimasi JORC yang telah diselesaikan oleh CSA Global pada bulan Oktober 2010 dan Mining Plus Pty Ltd. Terdapat beberapa kemajuan berarti yang dicapai dalam upaya untuk memulai tahap produksi komersial. Pada bulan Desember 2017, DPM telah memperoleh izin produksi dari Pemerintah untuk mengembangkan dan memproduksikan cadangan seng dan timah hitam di kawasan Anjing Hitam selama 30 tahun. Sebelumnya, pada 22 Oktober 2013, DPM juga menandatangani Perjanjian Kerja sama Strategis dengan Tiongkok Non-Ferrous Metal Industry’s Foreign Engineering and Construction Co Ltd (“NFC”), yang dilanjutkan dengan penandatanganan Engineering, Procurement & Construction (“EPC”) Contract pada bulan April 2014 untuk mengembangkan dan memproduksikan cadangan seng dan timah hitam di kawasan Anjing Hitam.

PT Citra Palu Minerals

Citra Palu Minerals (CPM) memiliki hak Kontrak Karya atas konsesi penambangan seluas 85.180 hektar terdiri atas lima blok terpisah yang terletak di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Prospek emas Poboya adalah yang paling menjanjikan.

Pada 2017, laporan studi kelayakan CPM telah disetujui oleh Pemerintah, CPM juga berhasil melaporkan estimasi Sumber daya mineral berdasarkan KCMI sebesar of 6.7 Mt @ 4.33 g/t Au dan Cadangan Bijih berdasarkan KCMI sebesar 3.9 Mt @ 5.38 g/t Au yang diperoleh dari penambahan 12 lubang bor baru di Poboyatelah memperoleh izin konstruksi & produksi dari Pemerintah untuk mengembangkan dan memproduksikan cadangan emas dengan jangka waktu 3 tahun untuk konstruksi dan 30 tahun untuk produksi.

PT Gorontalo Minerals

BRMS memiliki 80% kepemilikan di Gorontalo Minerals (“GM”), yang merupakan konsesi tembaga dan emas. Gorontalo Minerals memiliki hak Kontrak Karya atas konsesi penambangan seluas 24.995 hektar yang terletak di Kabupaten Bone Bolango di Provinsi Gorontalo. Pada September 2015, BRMS melaporkan penambahan jumlah estimasi sumber daya mineral dan cadangan bijih berdasarkan penambahan 11 data lubang bor baru di Sungai Mak dan 15 data lubang bor baru di Cabang Kiri. BRMS juga berhasil melaporkan estimasi sumberdaya mineral untuk Motomboto North, Motomboto East dan Kayu Bulan dengan jumlah sumberdaya mineral sebesar 76,3 juta ton bijih (0,5% Cu & 0,5 g/ton Au).

Pada bulan Maret 2014, GM telah menandatangani MoU dengan PT Nusantara Smelting untuk mengembangkan peluang dalam memasok konsentrat tembaga dengan fasilitas yang akan dikembangkan oleh Nusantara Smelting, lalu pada Agustus 2014, laporan studi kelayakan proyek tembaga-emas Sungai Mak telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia. Dan BRMS mengumumkan GM telah menyelesaikan proses konsultasi dengan masyarakat sebagai bagian dari penyusunan AMDAL, khususnya yang terkait dengan pertambangan di Sungai Mak. Hal ini merupakan kelanjutan dari Studi Kelayakan untuk lokasi tambang Sungai Mak yang telah disetujui Pemerintah pada 21 Agustus 2014.

PT Linge Mineral Resources

Pada Desember 2021 BRMS telah menyampaikan keterbukaan informasi ke Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menjelaskan telah terjadinya realisasi atas dana proyek pengembangan usaha oleh anak usaha BRMS menjadi kepemilikan saham pada PT Linge Mineral Resources (LMR).

Linge Mineral Resources memiliki Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) atas konsesi pertambangan seluas 36.420 hektar yang berlokasi di Linge, Aceh. Pengembangan proyek meliputi: kegiatan pengeboran, survei elektromagnetik, uji metalurgi, pekerjaan desain pertambangan, dan Studi Kelayakan yang telah disetujui.

PT Bumi Resources Mineral merupakan salah satu perusahaan Bakrie Group yang telah beroperasi sejak 2003. Awalnya perusahaan ini merupakan perusahaan investasi. Namun sejak 2019 BRMS menjalankan operasonal eksplorasi dan pengembangan pertambangan sumber daya mineral. Meskipun nama BRMS tidak terkait langsung dengan penghindaran pajak besar-besaran yang juga melibatkan pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan, bukan berarti BRMS tidak terlibat dalam praktik bisnis kotor.

Pada 2019 lalu saham BRMS disebut pernah dijadikan jaminan oleh PT Bakrie Darma Indonesia untuk proyek pendanaan property melalui skema hutang tanpa bunga kepada PT Fast Food Indonesia, Tbk selaku pengelola KFC. Hutang tersebut bernilai Rp 75 milyar dengan perjanjian selesai hingga Februari 2020.

Saham BRMS juga disebut-sebut dalam kasus mega korupsi Jiwasraya. Dari hasil penelusuran aliran transaksi investasi Jiwasraya banyak yang mengalir ke saham Bakrie Group dan BRMS menjadi salah satunya.

Kinerja Tambang Indonesia

Upaya keterbukaan informasi pada bidang lingkungan seolah semakin terbelakang. HGU sebagain instrumen dalam pengusahaan tanah negara kembali dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

©2025. Hak cipta dilindungi Undang-undang. Kebijakan Privasi | Disclaimer