GAG Nikel

PT Gag Nikel adalah Perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya generasi VII yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 19 Januari 1998. Awalnya, Perusahaan ini adalah Perusahaan gabungan antara BHP Billiton-Asia Pacific Nickel (75%), perusahaan tambang asal Australia, dan PT ANTAM (25%).

Hingga akhirnya pada 2008, BHP Billiton mundur dari proyek ini dan PT ANTAM mengakuisisi 100% kepemilikan saham di Asia Pacific Nickel. Dengan ini, PT ANTAM menguasai PT Gag Nikel sepenuhnya-meskipun Asia Pacific Nickel masih tetap terdaftar di Australia.

Konsesi PT Gag Nikel berada di wilayah Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Luas konsesi PT Gag Nikel seluas 13.136 hektare, terdiri atas daratan 6.060 hektare dan lautan 7.076 hektare. Sedangkan luas daratan pulau Gag sendiri hanya 6.500 hektare, yang berarti luas konsesi PT Gag Nikel hampir mencakup seluruh pulau dan kawasan perairannya.

PT Gag Nikel adalah salah satu dari 13 perusahaan tambang yang mendapatkan keistimewaan diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan terbuka di kawasan Hutan Lindung berdasarkan Keppres No. 41 tahun 2004. Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati ini dikarenakan pada UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, melarang adanya aktivitas pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Pemerintah saat itu berdalih, pemberian dispensasi bagi 13 perusahaan tambang ini diberikan karena mereka sudah mengantongi kontrak karya sebelum terbitnya UU Kehutanan yang baru pada 1999.

Sejatinya, tak hanya melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung, aktivitas PT Gag Nikel ini juga dilakukan di wilayah pulau kecil. Yang mana, berdasarkan UU No. 7 tahun 2007 Jo. UU No. 1 tahun 2014, kawasan pulau kecil, yakni pulau dengan luas kurang dari 200.000 hektar, adalah kawasan yang dilarang bagi aktivitas pertambangan

c

Berdasarkan dokumen data profil Perusahaan dari Ditjen AHU Kemenkumham, No. AHU-AH.01.09-0025060 per tanggal 23 Juni 2022, PT GAG Nikel disebutkan sebagai Perusahaan Perseroan jenis PMA (Penanaman Modal Asing) dengan status perseroan tertutup.

Kepemilikan saham:

  1. Asia Pacific Nickel Pty Ltd (Australia), kepemilikan saham 75%

  2. PT ANTAM, kepemilikan saham 25%

Susunan Direksi dan Komisaris:

  1. Arya Arditya Kurnia, Direktur

  2. Dolok Robert Silaban, Presiden Komisaris

  3. Elisabeth Roselina Taruliasi Siahaan, Komisaris

  4. Hermansyah, Komisaris

  5. Ismadi YS, Direktur

  6. Khaidir Said, Presiden Direktur

  7. Sugeng Mujiyanto, Komisaris

Meski telah mengantongi Kontrak Karya dari 1998, PT Gag Nikel baru mengantongi Persetujuan Kelayakan Usaha Pertambangan dari Kementerian ESDM pada 4 Agustus 2014. Selanjutnya pada 2015, berdasarkan Surat Keputusan BKPM No. 19/1/IPPKH/PMA/2015, PT Gag Nikel memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya.

Kemudian PT Gag Nikel memperoleh Izin Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 430.K/30/DJB/2017 tertanggal 30 Desember 2017.

PT Gag Nikel melakukan kegiatan usaha pertambangan di Pulau Gag didasarkan dari hasil kajian di kawasan Pulau Gag memiliki cadangan nikel terbaik sebagai hasil pelapukan dari sebaran batuan ultrabasa yang tersingkap di Pulau Gag. Dari hasil kegiatan eksplorasi yang dilakukan sampai dengan 31 Desember 2021 didapati cadangan dengan kualitas saprolit memiliki kadar rata-rata Ni 1.91% sebesar 51.50 juta wmt. Sedangkan untuk limonit memiliki kadar rata-rata Ni 1.61% sebesar 14.81 juta wmt.

Pada 2018 PT Gag Nikel mulai melakukan produksi bijih nikel saprolite dan limonite dengan jumlah produksi yang nyaris meningkat tiap tahunnya. Pada 2018, produksi bijih nikel saprolite dan limonite yang dihasilkan PT Gag Nikel sebesar 912.899 wmt. Kemudian di tahun 2019 produksinya 1.803.561 wmt, di tahun 2020 sebesar 1.124.151 wmt, dan di tahun 2021 produksinya 3.000.000 wmt, sedangkan pada 2022 PT Gag Nikel berhasil mencapai target produksi 3.000.000 wmt.

Saat ini PT Gag sedang berencana untuk membangun fasilitas pengolahan nikel dengan teknologi Rotary Klin Electric Furnace (RKEF) yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Sorong.

c

 

Kinerja Tambang Indonesia

Efforts to disclose information in the environmental field seem to be getting backwards. HGU as an instrument in the exploitation of state land is again declared as exempt information.

©2025. Copyright protected by law. Privacy Policy | Disclaimer