Bukit Asam Tbk (PTBA)
PT Bukit Asam Tbk adalah anak perusahaan Inalum yang berfokus pada pertambangan batu bara yang didirikan pada tahun 1950. PT Bukit Asam merupakan penggabungan Perum Tambang Batubara dengan perseroan. Jenis usaha PT Bukit Asam adalah briket batu bara. Pada 23 Desember 2002, Perseroan mencatatkan diri sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia dengan kode perdagangan “PTBA”.
-
PT Bukit Pembangkit Innovative
PT Bukit Pembangkit Innovative (PBI) didirikan pada bulan Agustus 2007 dan merupakan perusahaan konsorsium dari 3 (tiga) perusahaan, yaitu PTBA (59.75%), PT Pembangkitan Jawa Bali atau PT PJB dan PT Navigat Innovative Indonesia atau PT NII. Saat ini mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari berkapasitas 2x135 MW yang berlokasi di Desa Sirah Pulau dan Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat,Sumatera Selatan.
PT Bukit Asam Prima
PT Bukit Asam Prima Dibentuk pada tahun 2007 dengan kepemilikan saham 99.99%. Bergerak pada bidang perdagangan batu bara dan sudah beroperasi sejak tahun 2007.
PT Internasional Prima Coal
PT Internasional Prima Coal diakuisisi PTBA pada tahun 2008.dengan kepemilikan saham 51%. Bergerak pada bidang penambangan batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur, dan sudah mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 2010.
PT Bukit Asam Banko
PT Bukit Asam Banko dibentuk pada tahun 2008 dengan kepemilikan saham sebesar 65%. Bergerak pada bidang penambangan batu bara, dan saat ini mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banko Tengah berkapasitas 2x620 MW .
PT Bukit Asam Transpacific Railway
PT Bukit Asam Transpacific Railways dibentuk pada tahun 2008 dengan kepemilikan saham sebesar 10%. Bergerak pada bidang angkutan batu bara dengan kereta api dari Tanjung Enim ke Lampung. Saat ini masih dalam tahap pengembangan.
PT Huadian Bukit Asam Power
PT Huadian Bukit Asam Power merupakan perusahaan patungan antara China Huadian Hongkong Company Limited (CHDHK) dan PTBA (45%) yang dibentuk pada tahun 2012. Bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dan saat ini mengelola PLTU MT Sumsel-8 berkapasitas 2x660 MW.
PT Bukit Asam Metana Enim
PT Bukit Asam Metana Enim dibentuk pada tahun 2007 dengan kepemilikan saham sebesar 99.99%. Bergerak pada bidang penambangan gas metana, dan saat ini dalam tahap pengembangan.
PT Bukit Asam Metana Ombilin
PT Bukit Asam Metana Ombilin dibentuk pada tahun 2007 dengan kepemilikan saham sebesar 99.99%. Bergerak pada bidang penambangan gas metana, dan saat ini dalam tahap pengembangan.
PT Bukit Energi Metana
PT Bukit Energi Metana dibentuk pada tahun 2007 dengan kepemilikan saham sebesar 99.99%. Bergerak pada bidang penambangan gas metana, dan saat ini dalam tahap pengembangan.
PT Bukit Multi Investama
PT Bukit Multi Investama (BMI) dibentuk pada tahun 9 September 2014 yang bergerak pada bidang perdagangan umum, jasa, percetakan, pembangunan, perindustrian, pengangkutan darat, perkebunan dan pertanian, pengelolaan hasil serta properti.
PT Bukit Energi Investama
Dibentuk pada tahun 2015 dengan kepemilikan saham sebesar 99.6%. Bergerak pada bidang pembangkit. PT BEI juga akan dikembangkan untuk pengelolaan energi lainnya, di antaranya pengelolaan CBM, khususnya di wilayah operasi PTBA di Tanjung Enim yang dijadualkan tahun 2016 secara komersial mulai berproduksi dengan kapasitas setara dengan kebutuhan bahan bakar untuk PLTU berkapasitas 250 MW.
PT Batubara Bukit Kendi
PT Batubara Bukit Kendi dibentuk pada tahun 1996 dengan kepemilikan saham sebesar 75%. Bergerak pada bidang penambangan batu bara, sejak tahun 2010 tidak beroperasi karena ada masalah izin IPPKH.
Pada 2021, Pembangkit Listrik Tenaga UAP (PLTU) yang dikelola oleh PT Bukit Asam (PTBA) yang berada di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kasus pencemaran lingkungan karena mendapat proper merah.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang antara PTBA dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan. Rapat tersebut membahas kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa (fatality) di area tambang PTBA. Dalam peristiwa fatality itu, seorang welder (pekerja las) PT Madhani Talatah Nusantara (PT MTN) meregang nyawa saat bertugas mengelas bagian dari mobil tangki pengangkut BBM di areal tambang Tanjung Enim.
Mengenai sanksi pencemaran lingkungan dan proper merah disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (Kadis LHP) Provinsi Sumsel, Edward Chandra dalam RDP. PTBA mendapat sanksi administrasi paksaan langsung dari Kementerian LHK yang melakukan investigasi terhadap temuan dan laporan masyarakat karena aktivitas PTBA dianggap telah mencemari Sungai Kiahan, Tanjung Enim pada 7 Juni 2021.
Selain itu, Dinas LHP tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas PTBA dan perusahaan tambang lain yang berpotensi mencemari lingkungan. Utamanya dalam aspek lingkungan air, udara dan pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).